Loading

TUGAS POKOK

Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, surat menyurat, penyusunan program kegiatan pelaporan dan keuangan.

FUNGSI

Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian, keuangan,perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan administrasi umum,   kepegawaian, perencanaan dan pengelolaan keuangan dan aset;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan  kegiatan lingkup Dinas Perdagangan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan  fungsi.

RINCIAN TUGAS

Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan umum kepegawaian, keuangan dan  perlengkapan;
  3. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas;
  4.  mengkoordinasikan dan memberi petunjuk kepada para kepala bidang     untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum;
  6. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian;
  7. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pengelola keuangan dan aset;
  8. mengelola dan mengkoordinasikan urusan perlengkapan;
  9. melakukan pemantauan, evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan keuangan dan aset;
  10. menilai prestasi kerja para kepala Sub Bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  11. menginventarisir permasalahan-permasalahan dan menyiapkan data/bahan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya;
  12. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  13. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah (LAKIP); dan
  14. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi pertimbangan dan saran kepada kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas menyiapkan dan menyusun perencanaan Sub Bagian, melakukan koordinasi, melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, perlengkapan dan urusan rumah tangga, menyiapkan rencana usul kebutuhan pegawai, kepangkatan, hak dan kewajiban pegawai dan penatausahaan pegawai lingkup Dinas Perdagangan serta membuat laporan secara berkala.

FUNGSI

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan kebijakan teknis sub bagian;
  2.  melaksanakan program dan kegiatan;
  3. melakukan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan sub bagian;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan sub bagian; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

RINCIAN TUGAS

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyiapkan dan menyusun perencanaan program dan kegiatan Sekretariat;
  2. mengkoordinasikan tugas-tugas kerja di lingkup sub bagian;
  3. melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas sub bagian;
  5. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pelaksanaan tugas;
  6. menghimpun, mengolah, menggandakan dan menyimpan dokumen, arsip kepegawaian, inventaris barang dan perlengkapan secara rapi;
  7. melakukan kegiatan administrasi persuratan sesuai tata naskah dinas;
  8. mengelola administrasi kepegawaian, barang inventaris, perpustakaan serta rumah tangga dinas;
  9. menerima, memproses serta mendistribusikan surat kedinasan;
  10. mengelola dan mendistribusikan perlengkapan rumah tangga dan inventaris dinas;
  11. melaksanakan pengurusan administrasi perjalanan dinas;
  12. membantu sekretaris dalam rangka menghimpun dan merumuskan penetapan kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dinas;
  13. melakukan inventarisasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mencari solusi atas masalah tersebut;
  14. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas sub bagian;
  15. membantu sekretaris dalam penyusunan LAKIP dinas; dan
  16. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas menyiapkan dan menyusun perencanaan Sub Bagian, membantu pelaksanaan tugas Sekretaris, melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi, melakukan urusan penatausahaan dan pengelolaan administrasi keuangan, menyusun program dan kegiatan, serta membuat laporan secara berkala.

FUNGSI

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan sub bagian;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

RINCIAN TUGAS

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan perumusan program kerja dinas, baik yang bersifat program jangka pendek maupun jangka menengah;
  2. menyusun rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa serta sarana dan prasarana penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
  3. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data statistik serta informasi dinas;
  4. menyusun daftar usulan kegiatan;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan RKA/DPA dinas;
  6. melaksanakan urusan pengelolaan gaji dan melaksanakan penggajian;
  7. melaksanakan proses administrasi terkait dengan penatausahaan dan pengelolaan keuangan dinas;
  8. mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan dinas;
  9. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian dan dinas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perbaikan program dan kegiatan; k. melakukan monitoring, evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan secara berkala;
  11. menyusun dan membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dinas;
  12. membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan dinas secara berkala (bulanan, triwulan, semester, tahunan serta insidentil);
  13. melakukan inventarisasi terhadap permasalahan-permasalahan yang menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi dinas dan memberikan solusi pemecahannya; dan
  14. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada sekretaris sesuai tugas dan fungsi.