TUGAS POKOK
Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, surat menyurat, penyusunan program kegiatan pelaporan dan keuangan.
FUNGSI
Sekretaris mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian, keuangan,perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan pengelolaan keuangan dan aset;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Dinas Perdagangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
RINCIAN TUGAS
Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan umum kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas;
- mengkoordinasikan dan memberi petunjuk kepada para kepala bidang untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum;
- mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian;
- mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pengelola keuangan dan aset;
- mengelola dan mengkoordinasikan urusan perlengkapan;
- melakukan pemantauan, evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan keuangan dan aset;
- menilai prestasi kerja para kepala Sub Bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
- menginventarisir permasalahan-permasalahan dan menyiapkan data/bahan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); dan
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi pertimbangan dan saran kepada kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsi.