TUGAS POKOK
Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka, Industri Logam, Mesin dan Tekstil, dan Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.
FUNGSI
Kepala Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
RINCIAN TUGAS
Kepala Bidang Perindustrian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana kegiatan/program kerja Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka, Industri Logam, Mesin dan Tekstil, dan Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan ;
- melaksanakan, mengkoordinasikan urusan Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka, Industri Logam, Mesin dan Tekstil, dan Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
- mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan;
- memberikan petunjuk , bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
- memeriksa dan mengusulkan dokumen penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah;
- memeriksa dan mengusulkan dokumen penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI), Surat Izin Tempat Usaha(SITU)/Izin Gangguan;
- memeriksa dan mengusulkan dokumen penerbitan izin perluasan usaha industri (IPUI) bagi industri kecil dan menengah di bidang Industri;
- membuat laporan informasi industri untuk izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI);
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Industri
- melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha dan permodalan di bidang Industri;
- melaksanakan peningkatan daya saing usaha Industri;
- melaksanakan pengawasan dan pembinaan kegiatan usaha Industri;
- melaksanakan perlindungan hak atas kekayaan intelektual usaha Industri;
- memberikan perlindungan terhadap usaha produk lokal tertentu usaha Industri;
- memberikan penghargaan kepada pelaku industri;
- mengkoordinasikan kegiatan promosi terhadap hasil usaha bidang industri;
- melakukan kegiatan pendataan dan pengolahan data bidang Industri;
- melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.