Loading

TUGAS POKOK

Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka, Industri Logam, Mesin dan Tekstil, dan Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.

FUNGSI

Kepala Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
  2. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
  3. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Bidang Perindustrian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan/program kerja Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka, Industri Logam, Mesin dan Tekstil, dan Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan ;
  2. melaksanakan, mengkoordinasikan urusan Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka, Industri Logam, Mesin dan Tekstil, dan Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  3. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan;
  4. memberikan petunjuk , bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
  5. memeriksa dan mengusulkan dokumen penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah;
  6. memeriksa dan mengusulkan dokumen penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI), Surat Izin Tempat Usaha(SITU)/Izin Gangguan;
  7. memeriksa dan mengusulkan dokumen penerbitan izin perluasan usaha industri (IPUI) bagi industri kecil dan menengah di bidang Industri;
  8. membuat laporan informasi industri untuk izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI);
  9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Industri
  10. melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha dan permodalan di bidang Industri;
  11. melaksanakan peningkatan daya saing usaha Industri;
  12. melaksanakan pengawasan dan pembinaan kegiatan usaha Industri;
  13. melaksanakan perlindungan hak atas kekayaan intelektual usaha Industri;
  14. memberikan perlindungan terhadap usaha produk lokal tertentu usaha Industri;
  15. memberikan penghargaan kepada pelaku industri;
  16. mengkoordinasikan kegiatan promosi terhadap hasil usaha bidang industri;
  17. melakukan kegiatan pendataan dan pengolahan data bidang Industri;
  18. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
  19. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Seksi Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka.

FUNGSI

Kepala Seksi Industri Alat Transportasi, Elektronika dan Aneka mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis seksi;
  2. pelaksanaan program kerja dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Seksi Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan seksi;
  2. mengatur, memberikan petunjuk serta memeriksa hasil kerja bawahan;
  3. memeriksa dokumen penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka ;
  4. memeriksa dokumen penerbitan izin perluasan usaha industri (IPUI) kecil dan menengah Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  5. memeriksa dokumen penerbitan izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;m
  6. memeriksa dokumen penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI) Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  7. menyusun laporan informasi industri untuk IUI Kecil dan Menengah dan Izin Perluasannya Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  8. menyusun laporan informasi industri untuk izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  10. melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha dan permodalan di bidang Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  11. melaksanakan peningkatan daya saing usaha Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  12. mengawasi dan membina kegiatan usaha Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  13. melaksanakan perlindungan hak atas kekayaan intelektual usaha Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  14. memberikan perlindungan terhadap usaha produk lokal tertentu usaha Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  15. memberikan penghargaan kepada pelaku industri Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  16. mengkoordinasikan kegiatan promosi terhadap hasil usaha bidang Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  17. melakukan kegiatan pendataan dan pengolahan data bidang Industri Alat Transportasi, Elektronik dan Aneka;
  18. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  19. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Seksi Industri Logam, Mesin dan Tekstil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis Industri Logam, Mesin dan Tekstil.

FUNGSI

Kepala Seksi Industri Logam, Mesin dan Tekstil mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis seksi;
  2. pelaksanaan program kerja dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Seksi Industri Logam Mesin dan Tekstil mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan seksi;
  2. mengatur, memberikan petunjuk serta memeriksa hasil kerja bawahan;
  3. memeriksa dokumen penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  4. memeriksa dokumen penerbitan izin perluasan usaha industri (IPUI) kecil dan menengah Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  5. memeriksa dokumen penerbitan izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) di bidang Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  6. memeriksa dokumen penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI) dibidang Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  7. menyusun laporan informasi industri untuk IUI Kecil dan Menengah dan Izin Perluasan Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  8. menyusun laporan informasi industri untuk izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  10. melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha dan permodalan di bidang Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  11. melaksanakan peningkatan daya saing usaha Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  12. mengawasi dan membina kegiatan usaha Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  13. melaksanakan perlindungan hak atas kekayaan intelektual usaha Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  14. memberikan perlindungan terhadap usaha produk lokal tertentu usaha Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  15. memberikan penghargaan kepada pelaku industri Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  16. mengkoordinasikan kegiatan promosi terhadap hasil usaha bidang Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  17. melakukan kegiatan pendataan dan pengolahan data bidang Industri Logam, Mesin dan Tekstil;
  18. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  19. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas
    dan fungsi.

TUGAS POKOK

Seksi Indusri Kimia, Agro dan Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.

FUNGSI

Kepala Seksi Industri Kima, Agro dan Hasil Hutan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis seksi;p
  2. elaksanaan program kerja dan kegiatan seksi;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Seksi Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan seksi;
  2. mengatur, memberikan petunjuk serta memeriksa hasil kerja bawahan;
  3. memeriksa dokumen penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  4. memeriksa dokumen penerbitan izin perluasan usaha industri (IPUI) bagi industri kecil dan menengah di bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  5. memeriksa dokumen penerbitan izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  6. memeriksa dokumen penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI) dibidang Industri Logam, Mesin dan Tekstil dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  7. menyusun laporan informasi industri untuk IUI Kecil dan Menengah dan Izin Perluasan Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  8. menyusun laporan informasi industri untuk izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  10. melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha dan permodalan di bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  11. melaksanakan peningkatan daya saing usaha Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  12. melaksanakan pengawasan dan pembinaan kegiatan usaha Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  13. melaksanakan perlindungan hak atas kekayaan intelektual usaha Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  14. memberikan perlindungan terhadap usaha produk lokal tertentu usaha Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  15. memberikan penghargaan kepada pelaku industri Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  16. mengkoordinasikan kegiatan promosi terhadap hasil usaha bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  17. melakukan kegiatan pendataan dan pengolahan data bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
  18. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  19. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsi.