TUGAS POKOK
Kepala Bidang Perdagangan melaksanakan kebijakan teknis pendaftaran usaha perdagangan, sarana perdagangan, barang kebutuhan pokok serta pengawasan kegiatan usaha perdagangan.
FUNGSI
Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
RINCIAN TUGAS
Kepala Bidang Perdagangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana program/kegiatan kerja pendaftaran usaha perdagangan, sarana perdagangan, barang kebutuhan pokok serta pengawasan kegiatan usaha perdagangan;
- melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan kerja pendaftaran usaha perdagangan, sarana perdagangan, barang kebutuhan pokok serta pengawasan kegiatan usaha perdagangan;
- mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan;
- memberikan petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- melaksanakan perizinan perdagangan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan atau izin usaha perdagangan sesuai ketentuan;
- melaksanakan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
- memeriksa dan mengusulkan dokumen surat tanda pendaftaran waralaba (STPW);
- memeriksa dan mengusulkan kelayakan permohonan dokumen pendaftaran usaha perdagangan;
- menyusun rencana dan fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
- melaksanakan pembinaan terhadap pengelola sarana perdagangan;
- melaksanakan koordinasi dan pemantauan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Kota;
- memantau harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kota;
- melaksanakan operasi pasar dan atau pasar murah;
- memeriksa dan mengusulkan dokumen rekomendasi PKAPT (perdagangan kayu antar pulau terdaftar) dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
- melaksanakan pengawasan legalitas usaha perdagangan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan atau izin usaha perdagangan sesuai ketentuan;
- melaksanakan pengawasan kegiatan usaha perdagangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Kota dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;
- melaksanakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang;
- melaksanakan penyidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Tanda Daftar Perusahaan dan Perdagangan;
- memeriksa fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan perdagangan, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- menyelenggarakan kampanye pencitraan produk ekspor;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.