Loading

TUGAS POKOK

Kepala Bidang Perdagangan melaksanakan kebijakan teknis pendaftaran usaha perdagangan, sarana perdagangan, barang kebutuhan pokok serta pengawasan kegiatan usaha perdagangan.

FUNGSI

Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
  2. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
  3. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Bidang Perdagangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana program/kegiatan kerja pendaftaran usaha perdagangan, sarana perdagangan, barang kebutuhan pokok serta pengawasan kegiatan usaha perdagangan;
  2. melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan kerja pendaftaran usaha perdagangan, sarana perdagangan, barang kebutuhan pokok serta pengawasan kegiatan usaha perdagangan;
  3. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan;
  4. memberikan petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
  5. memeriksa hasil kerja bawahan;
  6. melaksanakan perizinan perdagangan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan atau izin usaha perdagangan sesuai ketentuan;
  7. melaksanakan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
  8. memeriksa dan mengusulkan dokumen surat tanda pendaftaran waralaba (STPW);
  9. memeriksa dan mengusulkan kelayakan permohonan dokumen pendaftaran usaha perdagangan;
  10. menyusun rencana dan fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
  11. melaksanakan pembinaan terhadap pengelola sarana perdagangan;
  12. melaksanakan koordinasi dan pemantauan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Kota;
  13. memantau harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kota;
  14. melaksanakan operasi pasar dan atau pasar murah;
  15. memeriksa dan mengusulkan dokumen rekomendasi PKAPT (perdagangan kayu antar pulau terdaftar) dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
  16. melaksanakan pengawasan legalitas usaha perdagangan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan atau izin usaha perdagangan sesuai ketentuan;
  17. melaksanakan pengawasan kegiatan usaha perdagangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
  18. melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Kota dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;
  19. melaksanakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang;
  20. melaksanakan penyidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Tanda Daftar Perusahaan dan Perdagangan;
  21. memeriksa fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan perdagangan, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
  22. menyelenggarakan kampanye pencitraan produk ekspor;
  23. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  24. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Sarana Perdagangan dan Barang Kebutuhan Pokok mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis sarana perdagangan dan barang kebutuhan pokok.

FUNGSI

Kepala Seksi Saran Perdagangan dan Barang Kebutuhan Pokok mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi..

RINCIAN TUGAS

Kepala Seksi Sarana Perdagangan dan Barang Kebutuhan Pokok mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan seksi;
  2. mengatur, memberikan petunjuk serta memeriksa hasil kerja bawahan;
  3. menyiapkan dan menyusun rencana dan fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana Perdagangan perdagangan;
  4. melakukan pembinaan terhadap pengelola sarana perdagangan, distributor;
  5. memantau ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  6. memantau harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  7. melaksanakan operasi pasar dan atau pasar murah;
  8. memeriksa dokumen rekomendasi PKAPT (perdagangan kayu antar pulau terdaftar) dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
  9. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Pendaftaran Usaha Perdagangan mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis pendaftaran usaha perdagangan.

FUNGSI

Kepala Seksi Pendaftaran Usaha Perdagangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Seksi Pendaftaran Usaha Perdagangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan seksi;
  2. mengatur, memberikan petunjuk serta memeriksa hasil kerja bawahan;
  3. memeriksa dokumen permohonan izin perdagangan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan atau izin usaha perdagangan sesuai ketentuan;
  4. memeriksa dokumen izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.
  5. memeriksa penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW).
  6. memeriksa kelayakan permohonan dokumen perijinan usaha perdagangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. mengevaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  8. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas
    dan fungsi.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis pengawasan kegiatan usaha perdagangan.

FUNGSI

Kepala Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan seksi;
  2. mengatur, memberikan petunjuk serta memeriksa hasil kerja bawahan;
  3. melaksanakan pengawasan legalitas usaha perdagangan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan atau legalitas usaha kegiatan perdagangan sesuai ketentuan;
  4. melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida;
  5. melaksanakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan;
  6. melaksanakan penyidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan Undang-Undang Perdagangan;
  7. memeriksa fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
  8. melaksanakan kampanye pencitraan produk ekspor;
  9. melaksanakan pengawasan kegiatan usaha perdagangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
  10. melakukan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.