Loading

TUGAS POKOK

Kepala Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penyuluhan dan pengawasan kemetrologian, pemberdayaan konsumen dan pengawasan peredaran barang dan jasa.

FUNGSI

Kepala Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
  2. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
  3. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana program/kegiatan kerja penyuluhan dan pengawasan kemetrologian, pemberdayaan konsumen dan pengawasan peredaran barang dan jasa;
  2. melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan kerja penyuluhan dan pengawasan kemetrologian, perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa;
  3. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan;
  4. memberikan petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
  5. memeriksa hasil kerja bawahan;
  6. melaksanakan penyuluhan dan pengamatan kemetrologian;
  7. melaksanakan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
  8. melaksanakan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran (SU);
  9. melaksanakan penyuluhan pemberdayaan konsumen;
  10. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada pelaku usaha;
  11. melaksanakan pengawasan barang beredar dan jasa;
  12. memonitoring dan fasilitasi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM);
  13. memonitoring dan fasilitasi operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
  14. memfasilitasi pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen;
  15. melaksanakan penyidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen;
  16. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penyuluhan dan pengawasan kemetrologian

FUNGSI

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Kemetrologian mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Kemetrologian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan seksi;
  2. mengatur, memberikan petunjuk serta memeriksa hasil kerja bawahan;
  3. melaksanakan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
  4. melaksanakan penyuluhan dan pengamatan kemetrologian;
  5. melaksanakan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran (SU);
  6. melaksanakan penyidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Metrologi Legal;
  7. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  8. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas
    dan fungsi.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Seksi Pemberdayaan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis pemberdayaan konsumen.

FUNGSI

Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis seksi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok
    dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan seksi;
  2. mengatur, memberikan petunjuk serta memeriksa hasil kerja bawahan;
  3. melaksanakan penyuluhan pemberdayaan konsumen;
  4. elaksanakan fasilitasi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM);
  5. elaksanakan dan monitoring operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
  6. elaksanakan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen;
  7. elaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  8. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

TUGAS POKOK

Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis pengawasan barang beredar dan jasa.

FUNGSI

Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis seksi;
  2. pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

RINCIAN TUGAS

Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan seksi;
  2. mengatur, memberikan petunjuk serta memeriksa hasil kerja bawahan;
  3. melaksanakan penyuluhan kepada konsumen dan pelaku usaha;
  4. melaksanakan pengawasan barang beredar dan jasa;
  5. melaksanakan penyidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
  6. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
  7. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.