TUGAS POKOK
Kepala Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penyuluhan dan pengawasan kemetrologian, pemberdayaan konsumen dan pengawasan peredaran barang dan jasa.
FUNGSI
Kepala Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
RINCIAN TUGAS
Kepala Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana program/kegiatan kerja penyuluhan dan pengawasan kemetrologian, pemberdayaan konsumen dan pengawasan peredaran barang dan jasa;
- melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan kerja penyuluhan dan pengawasan kemetrologian, perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa;
- mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan;
- memberikan petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- melaksanakan penyuluhan dan pengamatan kemetrologian;
- melaksanakan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
- melaksanakan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran (SU);
- melaksanakan penyuluhan pemberdayaan konsumen;
- melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada pelaku usaha;
- melaksanakan pengawasan barang beredar dan jasa;
- memonitoring dan fasilitasi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM);
- memonitoring dan fasilitasi operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
- memfasilitasi pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen;
- melaksanakan penyidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.